Tenggarong -Dalam rangka melaksanakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan mutasi baru virus omnicrom Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tenggarong bekerjasama dengan dinas BPBD Kukar, laksanakan kegiatan penyemprotan disinfektan.
Hal ini dilakukan sehubungan dengan Surat Edaran (SE) Sekjen Kemenkumham No. SEK-5.OT.02.02 tahun 2022 Untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas di lingkungan kerja dan masyarakat.
Akhirnya dilaksanaan Penyemprotan disinfektan di Lingkungan Lapas Kelas IIA Tenggarong pada:
Hari/ Tanggal : Jumat, 25 Februari 2022
Pukul : 14.00 WITA s.d. 15.00 WITA
Bertempat : Lapas Kelas IIA Tenggarong
Adapun yang dilaksanakan pada kegiatan ini sebagai berikut:
1. Penyemprotan disinfektan di area kantor
2. Penyemprotan disinfektan di area blok hunian
3. Penyemprotan disinfektan di area bangkel kerja
Humas lapas Tenggarong